Cara perpanjangan SIM ada 2 yaitu :
1. Menunggu jadwal SIM keliling.
2. Mendatangi Polres setempat.
Kali ini kita akan bahas cara kedua yaitu dengan mendatangi Polres setempat.
Sarat-sarat pengurusannya sangat simpel yaitu :
1. Surat keterangan kesehatan (1 lembar), sebaiknya disiapkan dulu sebelum menuju Polres.
2. Photo Copy KTP (2 lembar).
Prosedur pengurusan :
1. Datang ke Polres setempat dengan membawa persyaratan di atas.
2. Menuju loket BRI bayar ( Rp. 80.000 [SIM A] + Rp. 30.000 [Asuransi] ).
3. Mengisi formulir yang diserahkan oleh petugas di loket BRI.
4. Memasukkan formulir ke loket pendaftaran.
5. Menuju ruang tunggu untuk diambil Foto.
6. Sesi Berfoto.
7. SIM A selesai.
Lama waktu yang dibutuhkan adalah +/- 50 menit.
Total biaya :
- Surat kesehatan : Rp. 27.500,-
- Perpanjangan SIM A : Rp. 80.000,-
- Asuransi : Rp. 30.000,-
------------------------------------------------
Total : Rp. 137.500.
Demikian pembahasan menganai prosedur perpanjangan SIM di Polres Depok semoga bermanfaat.
Silahkan klik link di bawah ini kalau ingin mengetahui secara visual.
No comments:
Post a Comment