Halaman

Wednesday, February 6, 2019

Perpanjangan SIM Urus Sendiri SIMPEL BANGET

MOTOLOVER. Akhir Januari 2019 adalah waktu expired salah satu SIM saya yaitu SIM A. Oleh sebab itu pada tanggal 19 Januari 2019 berangkat menuju Polres Depok untuk melakukan perpanjangan SIM A.

Cara perpanjangan SIM ada 2 yaitu :
1. Menunggu jadwal SIM keliling.
2. Mendatangi Polres setempat.

Kali ini kita akan bahas cara kedua yaitu dengan mendatangi Polres setempat.


Sarat-sarat pengurusannya sangat simpel yaitu :
1. Surat keterangan kesehatan (1 lembar), sebaiknya disiapkan dulu sebelum menuju Polres.
2. Photo Copy KTP (2 lembar).

Prosedur pengurusan :

1. Datang ke Polres setempat dengan membawa persyaratan di atas.
2. Menuju loket BRI bayar ( Rp. 80.000 [SIM A] + Rp. 30.000 [Asuransi] ).
3. Mengisi formulir yang diserahkan oleh petugas di loket BRI.
4. Memasukkan formulir ke loket pendaftaran.
5. Menuju ruang tunggu untuk diambil Foto.
6. Sesi Berfoto.
7. SIM A selesai.

Lama waktu yang dibutuhkan adalah +/- 50 menit.

Total biaya :
- Surat kesehatan          : Rp. 27.500,-
- Perpanjangan SIM A     : Rp. 80.000,-
- Asuransi                      : Rp. 30.000,-
------------------------------------------------
Total                             : Rp. 137.500.

Demikian pembahasan menganai prosedur perpanjangan SIM di Polres Depok semoga bermanfaat.

Silahkan klik link di bawah ini kalau ingin mengetahui secara visual.




No comments:

Popular Posts